Perencanaan frekuensi adalah bagian dari transmisi microwave, di indonesia badan pemerintah yang khusus menangani tugas ini adalah Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (DJPT)
A. Frekuensi Band yang Tersedia
DJPT telah menciptakan sebuah peraturan di Indonesia bahwa frekuensi yang dapat digunakan adalah sebagai berikut :
- 4 GHz ITU-R F.1099-Annex-1 BW = 40 MHz
- 6 GHz ITU-R F.384-7-BW = 40 MHz
- 7 GHz ITU-R F.385-6-BW = 7, 14, 28 MHz
- 8 GHz ITU-RF.386 Annex-1 BW = 29,65, 28 MHz
- 11 GHz ITU-R F.387-6-BW = 40 MHz
- 13 GHz ITU-RF.497-6 BW = 3,5, 7, 14, 28 MHz
- 15 GHz ITU-RF.636-3 BW = 3,5, 7, 14, 28 MHz
- 18 GHz ITU-R F.595-Lampiran-5 BW = 7 MHz
- 23 GHz ITU-RF.637-2 Lampiran 5 BW = 3,5, 7, 14, 28 MHz
Pemilihan teknik modulasi yang akan digunakan pada hop didasarkan atas 3 faktor:
• regulasi untuk channelization pada frekuensi tertentu di negara tertentu / daerah
• link analisis
• kapasitas yang dibutuhkan.
B. Frekuensi Planning
Perencanaan frekuensi adalah proses iteratif 3 langkah utama:
a. Alokasikan saluran frekuensi
b. Perhitungan interferensi
c. Menganalisis hasilnya, jika hasilnya masih buruk kembali ke point b.
Ambang degradasi maksimum yang disebabkan oleh interference (threshold degradation) :
- Rural : < = 1 dB
- Sub Urban : <= 1 dB
- Metro : < = 3 dB
untuk spektrum frekuensi yang lebih lengkap dapat di unduh pada web site DJPT : http://kominfo.go.id/pengumuman/detail/1297/Regulasi+Kebijakan+Penataan+Spektrum+Freukensi+Radio+,untuk dokumen pengkanalan frekuensi dapat diunduh :http://denysetia.files.wordpress.com/2011/09/pengumuman-postel-pengkanalan-microwave-link-4-23-ghz.pdf
No comments:
Post a Comment